Prosedur Mutasi Karyawan Perusahaan Syarat dan Alasannya

bursa cpns - Menurut definisi, perpindahan pekerjaan adalah suatu sistem penugasan kembali dalam hal tempat dan pekerjaan yang dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal (promosi/penurunan) di dalam perusahaan. Pindah atau pindah dalam perusahaan merupakan hal yang lumrah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan.

Mutasi Karyawan


Perpindahan pekerjaan juga merupakan salah satu fungsi dari departemen sumber daya manusia, karena bertujuan untuk mendistribusikan sumber daya manusia secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Namun, tindakan yang dilakukan Divisi Sumber Daya Manusia harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disusun.

Persyaratan mutasi menurut hukum

Secara teknis, suatu perusahaan yang akan mewariskan pekerjaan kepada karyawannya harus bertumpu pada dua hal, alasan yang sah dan ketentuan yang berlaku. Alasannya, mutasi jabatan dilakukan dalam upaya menempatkan karyawan pada tempat yang tepat sesuai dengan keterampilan karyawan itu sendiri, sehingga karyawan dapat memberikan kontribusi yang baik bagi keberhasilan perusahaan.

Pengusaha tidak dapat secara sepihak mengubah karyawan mereka, bahkan untuk alasan pelatihan. Karena praktiknya, hanya sedikit perusahaan yang melakukan pemulihan sepihak sebagai bentuk hukuman bagi karyawan yang melakukan pelanggaran disiplin. Oleh karena itu, syarat untuk memungkinkan peralihan pekerjaan diatur dengan undang-undang.

Sebagaimana dinyatakan di atas, perusahaan tidak dapat secara sepihak melakukan pemindahan pekerjaan kepada karyawan. Oleh karena itu, Pasal 32 UU Cipta Kerja Tahun 2020 mengatur syarat-syarat peralihan pekerjaan sebagai berikut:

  1. Penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan prinsip keterbukaan, kebebasan, objektivitas, keadilan dan kesetaraan tanpa diskriminasi.
  2. Ketenagakerjaan bertujuan untuk menempatkan pekerja pada posisi yang sesuai sesuai dengan pengalaman, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuannya dengan tetap menghormati martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum.
  3. Penempatan tenaga kerja dilakukan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Ketentuan tambahan, perusahaan harus memastikan bahwa gaji karyawan tidak kurang dari upah minimum di bidang ketenagakerjaan. Jika upah yang ditawarkan lebih tinggi dari upah minimum, upah minimum ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja/buruh perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90A Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja 2020. Tempatkan karyawan Anda, maka pegawai tidak bisa. Gaji kurang dari upah minimum di wilayah tempat kerja baru.

Alasan untuk mutasi

Secara umum, relokasi atau perubahan tempat atau fungsi perusahaan dipandang sebagai tindakan yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja sepihak. Yang benar adalah bahwa persyaratan transfer pekerjaan diatur dalam Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja 2020 seperti yang disebutkan di atas, dan itu harus untuk alasan yang tepat. Ada 5 penyebab umum ledakan pekerjaan, dijelaskan di bawah ini.

Menurut Hasibuan 2008:104 Penggantian atau mutasi jabatan dapat terjadi karena 5 hal, yaitu:

1. Ada permintaan karyawan

Transfer atas permintaan Anda sendiri adalah perubahan yang dilakukan atas kehendak karyawan dengan persetujuan pimpinan organisasi. Misalnya, untuk alasan eksternal perusahaan seperti anggota keluarga dan untuk alasan internal seperti lingkungan kerja yang tidak sesuai atau kesulitan menyesuaikan diri dengan tempat baru.


2. Transfer tugas produktif ATP Transfer tugas produktif

Pemindahan pekerjaan dengan kehendak manajemen perusahaan untuk meningkatkan produksi dengan menempatkan karyawan pada suatu pekerjaan atau pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Alasan lain untuk tugas-tugas produktif tergantung pada keterampilan dan kemampuan karyawan dan sikap dan disiplin karyawan.

3. Anda memiliki promosi

Semua karyawan pasti menginginkan promosi di tempat kerjanya. Promosi ini merupakan salah satu alasan mutasi, namun bersifat positif karena merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja pegawai.

4. Cleaning

Seringkali, perusahaan juga menugaskan kembali pekerjaan ke posisi yang sama. Hal ini dilakukan sebagai penyegaran agar lingkungan kerja tidak monoton yang dapat mengakibatkan karyawan menjadi kurang bersemangat dalam bekerja.

5. Pelatihan

Alasan terakhir adalah mengapa kami sering bertemu di lapangan. Pasalnya, pelatihan melalui mutasi karir perusahaan sebagai upaya bagi karyawan yang mengalami underperformance atau melakukan tindakan pelanggaran, dapat berubah menjadi lebih baik.

Demikian informasi mengenai alasan dan syarat pindah pekerjaan yang sangat penting untuk kita ketahui bersama. Agar kita tidak melakukan kesalahan saat melamar dan mengasumsikan working mutasi yang sama.